Senin, 18 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Siap Memutus Secara Jernih UU Cipta Kerja, MK Tak akan Terpengaruh Kekuasaan Manapun

Fajar memastikan, majelis hakim konstitusi dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap atas datangnya gelombang pengajuan judicial review (JR) oleh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Fajar memastikan, majelis hakim konstitusi dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

Ia pun meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"InshaAllah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Baca: Ridwan Kamil hingga Akademisi Desak Joko Widodo Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja

Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ujar Fajar.

Ia mengatakan, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata Fajar.

Fajar juga memastikan tidak akan terlibat dalam dukung-mendukung proses pengesahan undang-undang yang ada di tanah air.

"Sebagai pernyataan politik (dari presiden) ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahu lah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki," kata Fajar.

Kata Fajar, bahwa MK tidak akan menyampaikan pendapat mereka kepada publik terkait suatu undang-undang.

Baca: Seorang Jurnalis Diduga Dianiaya dan Dintimidasi Saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

"Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," katanya.

Fajar menyebut, bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus demi menghadapi permohonan judicial review (JR) terkait pengesahan RUU Cipta Kerja, meski diketahui UU sapu jagat itu akan banyak diuji materi oleh sejumlah pihak yang tak setuju.

"Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yang berlaku. Sejauh ini gak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (Pengujian undang-undang," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Menurut Azis, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.

"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," kata Azis.

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian juga menyarankan pihak yang tidak puas menggunakan mekanisme konstitusional.

Baca: Prediksi IDI, Sepekan Kedepan Klaster Demo UU Cipta Kerja Picu Lonjakan Kasus Covid-19

"Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," kata Donny.

Donny mengakui, bahwa pengesahan UU Cipta Kerja memang tidak akan memuaskan semua pihak. Namun menurutnya, aturan ini dibuat sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja yang lebih luas. (Tribun Network/ham/mam/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan