UU Cipta Kerja
KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja
Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Sanusi
Said mengatakan PBNU akan mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.
"Kalau ada sesuatu mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra omibus law. Kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Dirinya juga mengajak masyarakat menghindari kegiatan demonstrasi yang mengarah pada vandalisme.
Baca juga: Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja
Said menilai aksi yang cenderung anarkis justru akan merugikan semua pihak.
"Kalau anarkis itu dilarang agama. Kalau semua perilaku ini didorong oleh nafsu angkara murka, emosi yang meluap-luap, maka akan hancurlah tatanan kehidupan di muka bumi," tutur Said.
"Segala perilaku kita tidak boleh didorong, dimotivasi oleh kepentingan ego, kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kepentingan hawa nafsu, dalam bahasa agama," tambah Said.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan dilangsungkan Selasa (13/10/20120) besok, Said Aqil mempersilahkan untuk tetap diadakan.
Baca juga: Sikap Resmi MUI, PP Muhammadiyah dan PBNU Terhadap Kontroversi UU Cipta Kerja
Baca juga: Tempuh Judicial Review ke MK soal Omnibus Law, Konfederasi Sarbumusi Akan Koordinasi dengan PBNU
Namun ia mewanti-wanti agar massa aksi tetap tertib dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Sekali lagi, mari kita bangun kehidupan bersama yang nyaman, aman, tentram, jaga keutuhan bangsa Indonesia," pungkas Said.
PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK
PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan publik perlu memberi catatan terhadap kehadiran UU ini.
"Di samping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya," kata Sunanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/10/2020).
Maka itu, dia mengatakan ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI terkait sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja.
Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir deras hingga saat ini, Sunanto mengatakan pemerintah dan DPR RI perlu terus menyerap, mendengarka, dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut.
Baca: Sekum Muhammadiyah : Pemerintah Harusnya Mengerti Kekecewaan Masyarakat pada UU Cipta Kerja