Selasa, 19 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

KSPSI Siapkan Tim Hukum Untuk Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja

Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota kepolisian saat mengawal Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) usai menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.

Andi Gani mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan jika UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Sempat Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pentolan Buruh di Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi Gani melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Andi Gani mengaku mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.

Tim yang dibentuk buruh diisi oleh Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

Kedua advokat senior tersebut bergabung tanpa dibayar. Andi Gani mengatakan masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Besok, PA 212 Demo Tolak UU Cipta Kerja, Arteria Dahlan Ingatkan Potensi Klaster Corona

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucap Andi Gani.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.

Selain itu, kata Andi Gani, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis.

"Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," tutur Andi Gani.

Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.

Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

PBNU Ajak Masyarakat Ajukan Judicial Review Soal UU Cipta Kerja

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengajak masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan