Jumat, 5 September 2025

UU Cipta Kerja

Alasan 32 Pelajar yang Ditangkap Saat Hendak Demo ke Monas: Beli Ikan Cupang hingga ke Rumah Saudara

Kapolsek Bekasi Utara, Chalid Thayib mengatakan, 32 pelajar diamankan polisi di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).

KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Ilustrasi: Sejumlah pelajar SMK diamankan petugas dari Kepolisian saat hendak bergabung dengan massa yang menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law, Jumat (9/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolsek Bekasi Utara, Chalid Thayib mengatakan, 32 pelajar diamankan polisi di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).

Para pelajar yang diamankan polisi itu diduga hendak ikut aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

"Pelajar yang diamankan ini terus bertambah, saat ini ada 32 orang yang diamankan," kata Chalid melalui pesan singkat, Selasa.

Baca juga: Apa Peran dan Kesalahan Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana Sehingga Ditangkap Polisi?

Chalid menambahkan, pelajar yang diamankan itu mengemukakan berbagai alasan untuk mengelabui petugas agar lolos dari pencegatan di Stasiun Bekasi.

Namun, gelagat mereka diketahui petugas. Di antara mereka ada yang kedapatan membawa bendera merah putih di dalam tasnya. Bendera itu diduga akan jadi atribut demo.

Baca juga: Total 8 Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap Polisi di Wilayah Jakarta dan Medan

"Ada yang jujur mengatakan mau ikut demo, ada juga yang mencari alasan mau ke Kota Tua, mau ke Jatinegara beli ikan cupang, dan ada yang beralasan mau ke rumah saudaranya di Jakarta. Nah tetapi setelah digeledah ternyata ada yang bawa bendera merah putih," ujar Chalid.

Para pelajar itu juga kedapatan telah janjian ikut demo di Jakarta. "Di ponselnya sudah janjian untuk ikut demo ke Jakarta," kata Chalid.

Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Fadli Zon: Cara-cara Lama Dipakai Lagi di Era Demokrasi

Ia mengatakan, penyekatan masyarakat di Stasiun Bekasi masih akan terus berlangsung hingga aksi unjuk rasa di Jakarta selesai.

Kini 32 pelajar tersebut dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk didata dan dibina.

"Masih akan terus penyekatan hingga unjuk rasa selesai. Sementara, 32 pelajar tadi diserahkan ke Mapolres Bekasi Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," kata dia.

Sebelumnya, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyampaikan, pihaknya melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan Kota Bekasi. Penyekatan dilakukan untuk mencegah massa ke luar Kota Bekasi menggelar unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Penyekatan akan dilakukan di 11 titik," ujar Alfian, Selasa.

Alfian menyarankan agar massa menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD untuk nantinya diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

2 Kelompok yang Manfaatkan Aksi Unjuk Rasa

Polemik tentang omnibus law khususnya klaster RUU Cipta Kerja sejak diwacanakan hingga pembahasan dan disahkan dalam Paripurna masih menyisakan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan