Rabu, 27 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

1.577 Pedemo Ditangkap Polisi Usai Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Kemarin, 47 Reaktif Covid-19

Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Empat orang tersangka dari demo yang berbuntut kerusuhan penolakan Omnibus Law berbagai wilayah Jakarta dalam jumpapers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan Senin(12/10/2020). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nanab Sudjana menyatakan telah menetapkan sebanyak 54 orang sebagai tersangka dari total 1.192 orang yang ditangkap saat demonstrasi menolak Omnibus Law pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

"Nah ini yang terjadi dan saat ini kita tetap melakukan pendorongan, kita melakukan pengkondisian jangan sampai kemudian mereka berbuat melakukan anarkisme lagi yaitu pengrusakan apalagi dia melakukan pembakaran. Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap mereka ini," katanya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menjelaskan aksi unjukrasa Undang-undang Cipta Kerja yang berujung bentrok pada Selasa, (13/10/2020).

Nana mengatakan aksi unjukrasa pada awalnya berjalan damai. Unjukrasa yang dilakukan oleh aliansi nasional Anti-Komunis NKRI melibatkan sekitar 6 ribu massa.

"Sekitar 6 ribu orang yang melaksanakan aksi. 4 ribu merupakan massa anak NKRI, 4 dan 2 ribu adalah massa cair," kata Nana di Kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, (13/10/2020).

Massa cair tersebur menurut Nana terdiri dari masyarakat, kemudian mahasiswa, pelajar, mereka yang menonton aksi, serta kelompok anarko.

"Aksi berjalan dengan lancar, mulai dari jam 1 sampai jam 4. Memang kami sudah ada kesepakatan akan selesai jam 4," kata Nana.

Hanya saja ketika unjuk rasa dari Anak NKRI usai, kelompok Anarko melakukan aksinya. Kurang lebih terdapat 600 pengunjukrasa yang melakukan provokasi pada Selasa petang.

"Awalnya kita coba untuk bertahan, untuk tidak terpancing, tetapi mereka terus melempari. Kemudian kami ya dengan dalam kondisi kemudian kami melakukan upaya pendorongan dan kami melakukan penangkapan ya," pungkasnya.

Bajak truk

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan pihaknya telah menangkap sejumlah perusuh yang telah membajak truk di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Penangkapan para perusuh dilakukan polisi sebelum aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa mengidentifikasi dari kelompok mana para perusuh yang membajak truk tersebut.

Baca juga: Kerja Keras 24 Jam, Halte Transjakarta Bundaran HI yang Dibakar Perusuh Kini Kembali Beroperasi

Ia mengatakan saat ini para perusuh tersebut ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa yang kita amankan sekarang ada di Polda. Jumlahnya belum bisa dipastikan. Karena tadi ada yang menyandera mobil truk bak dibawa kemudian kita amankan," kata Heru di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Disangka Perusuh dalam Demo, Pemuda Ini Terkena Pukulan hingga Memar di Kepala

Selain itu, Heru mengatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah perusuh yang membawa ketapel dan senjata tajam di sekitar Jalan Juanda Jakarta Pusat.

"Di Juanda ada yang bawa ketapel, ada yang bawa sajam, langsung kita amankan," kata Heru.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan