Jumat, 15 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Mahfud MD Tegaskan Tidak Tutup Kemungkinan Ubah UU Cipta Kerja Lewat MK

Mahfud pun mengatakan pemerintah masih terbuka dan mengajak para perwakilan buruh tersebut persoalan terkait UU Cipta Kerja

Editor: Hendra Gunawan
Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada hari ini Rabu (14/10/2020). (Tim Humas Kemenko Polhukam) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan kepada perwakilan buruh dari Jawa Timur pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengubah Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang UU tersebut dinilai merugikan para buruh.

Mahfud pun mengatakan pemerintah masih terbuka dan mengajak para perwakilan buruh tersebut persoalan terkait UU Cipta Kerja secara baik-baik.

Hal itu disampaikannya usai menemui 25 perwakilan buruh se-Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Terkait Soal UU Cipta Kerja, Menko PMK Bantah Pemerintah Beri Karpet Merah untuk Investor Asing

"Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah Undang-Undang melalui uji materi di MK kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh. Semua masih terbuka, mari kita selesaikan secara baik-baik," kata Mahfud dalam video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (14/10/2020).

Ia menyampaikan ada tiga hal yang didiskusikan dalam pertemuan dengan perwakilan buruh dan Khofidah tersebut yakni aspirasi para buruh, penjelasan terkait hoaks, dan usul dari para buruh.

"Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan presiden, Perkada dan sebagainya," kata Mahfud.

Baca juga: Ini Penyebab Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Sementara itu, Khofifah mengatakan ia diminta oleh para buruh meneruskan aspirasi mereka melalui surat kepada Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu kedatangannya merupakan permintaan dari perwakilan para buruh yang ingin mendapatkan informasi langsung dari pimpinan di pemerinrah pusat mengenai konstruksi hukum UU Cipta Kerja.

"Ada delapan yang tadi sudah menyampaikan pikiran rekomendasi dan usulannya dan Pak Mahfud sudah merespon secara komprehensif ada yang harus diteruskan ke Menteri Keuangan seperti untuk kepentingan buruh linting," kata Khofifah.

Selaim itu menurut Khofifah, aspirasi mereka juga ada yang terkait dengan PP dan beberapa hal terkait dengan Menaker Ida Fauziyah.

"Karena ada beberapa PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ternyata sekarang sudah memberikan kesejahteraan lebih baik dan itu insya Allah akan diteruskan oleh Pak Mahfud Menkopolhukam kepada instansi yang secara teknis membidangi itu," kata Khofifah.

Sementara itu Ketua DPD KSPSI Jawa Timur Achmad Fauzi meminta Mahfud untuk meneruskan aspirasi mereka di antaranya yang paling fundamental adalah sisi UMSK, UMK, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para buruh dan perusahaan.

Fauzi mengatakan terkait dengan PKB tersebut pengusaha dan pekerjanya sudah sepakat dan tanda tangan secara ikhlas sehingga tidak boleh dirampok oleh omnibus law.

Ia pun menyatakan gaji yang halal itu adalah gaji yang ikhlas antara pengusaha dan pekerjanya yang yang diatur dalam PKB tersebut.

"Yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan-perusahaan tidak bolej hilang oleh karena Omnibus Law Cipta Kerja ini. Maka peraturan yang sudah baik di dalam perusahaan harus tetap dipertahankan dan sekali lagi tidak boleh luntur karena omnibus law ini," kata Fauzi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan