Jumat, 5 September 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

Syahganda Disebut Berperan terkait Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Memanas-manasi Massa Lewat Cuitan

Unggahan Syahganda diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

Dalam WAG itu ia membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan dengan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.

"Kami menemukan di dalam suatu handphone ada WA grup KAMI Medan. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo.

Baca juga: POPULER NASIONAL: Kesalahan Syahganda Cs | Suasana Panas Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda

Gambar yang dibagikan di grup itulah yang menjadi barang bukti polisi dari tersangka Khairi.

Menurut Argo, Khairi juga sempat menuliskan untuk mengumpulkan saksi untuk melempari gedung DPRD dan Polisi.

"Kemudian ada tulisan kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini sebagai barang bukti. Jadi ini tersangka KA yang dia admin KAMI Medan akan kita perdalam kembali. Di sana banyak membernya masih didalami cyber crime Polri, nanti evaluasi," ujarnya.

Selain Khairi, anggota KAMI Medan lainnya juga ditangkap karena unggahannya di WAG tersebut.

Tersangka Juliana alias JG ditangkap karena menyebarkan pesan provokatif dan kebencian di WhatsApp Group KAMI.

Argo menyebut JG menulis terkait pelemparan batu dan molotov di WA Grup KAMI Medan.

Dia juga menyampaikan keinginan adanya kerusuhan 1998 di grup WA tersebut.

"Tersangka JG ini dalam WAG tadi menulis batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjajaran. Juga buat skenario seperti 1998 kemudian penjarahan toko china dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," kata Argo.

Menurut Argo, kata-kata itu yang menjadi bukti penangkapan terhadap JG. Saat digeledah, rumah JG juga diketahui ditemukan molotov hingga pylox.

"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.

Selanjutnya, anggota KAMI lainnya berinisial NZ ditangkap karena menuliskan tulisan tentang kebencian di grup WhatsApp tersebut yaitu perang pemerintah dan Tiongkok.

Selain itu, anggota berinisial WRP menuliskan terkait pembawaan bom molotov di grup WA KAMI Medan tersebut.

Baca juga: Benarkah KAMI Medan Provokasi Rusuh 1998 Terulang? Berikut 9 Hasutan di Grup WA Tersangka

Argo menuturkan ucapan itu bersifat penghasutan yang membuat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan