Minggu, 17 Agustus 2025

CPNS 2019

Jadwal Pengumuman CPNS 2019 dan Cara Mengetahui Lulus Seleksi atau Tidak, Ada Masa Sanggah 3 Hari

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyampaikan tanggal pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera diumumkan.

Saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.

Lalu kapan pengumuman CPNS 2019?

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 sesuai jadwal semula yakni Jumat (30/10/2020).

"Pengumuman tanggal 30 Oktober 2020," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

Mengenai cara untuk mengetahui hasil seleksi, peserta bisa melihat di laman setiap instansi.

"Bisa dilihat di website instansi masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Nasib Puluhan Formasi Kosong di CPNS NTB, Ini Penjelasan BKD NTB

Adapun pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.

Paryono menambahkan, ada masa sanggah pada proses seleksi CPNS 2019.

Masa sanggah CPNS 2019 akan berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

"Tanggal 1-3 November 2020 ada masa sanggah yang diberikan kepada mereka yang tidak puas terhadap pengumuman," kata dia.

Baca juga: CPNS Dituntut Penuhi Kompetensi dan Profesionalisme

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Masa Sanggah dan Penetapan NIP CPNS

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Baca juga: Komisi II Apresiasi Pelaksanaan SKB CPNS Sesuai Prokes Covid-19

Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 (https://www.instagram.com/bkngoidofficial/)

Peserta Terlibat Parpol akan Gugur

Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: TEGAS! Peserta Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 Terlibat Partai Politik Otomatis Gugur

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Diprotes Massa hingga Lakukan Aksi Anarkis, BKD Kabupaten Keerom Angkat Bicara

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan