Kamis, 11 September 2025

Oknum Brimob Jual Senjata Api Kepada KKB Papua, Berikut Asal-usul Senapan Hingga Pengakuan Pelaku

Seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan karena diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Penulis: Adi Suhendi
Penerangan Kogabwilhan III
Ilustrasi senjata api. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan karena diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Kamis (21/10/2020).

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri dan kini sudah dilakukan penahanan.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Paulus dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Baca juga: Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya

Menurut Paulus, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Terpisah, Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Pol Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Polri Bakal Tindak Tegas Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua

"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).

Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.

"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.

Baca juga: Polri Bakal Tindak Tegas Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua

Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.

Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.

Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.

Asal usul senjata

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono menyebut senjata api yang dijual Bripka JH merupakan senjata ilegal.

Menurutnya, senjata yang dijual Bripka JH tidak memiliki surat resmi.

"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas. Jadi ilegal. Kalau ilegal tidak ada suratnya," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: 5 Jam Terlibat Kontak Tembak, Satgas Nemangkawi Lumpuhkan 1 Anggota KKB Penyerang Rombongan TGPF

Hingga saat ini, Bripka JH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polda Papua.\

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."

"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," katanya.

Awi mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pihak kepolisian tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bapak Kapolri berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat baik anggota dari Polri maupun masyarakat," ujarnya.

Pengakuan Pelaku

Dari pemeriksaan awal, JH diketahui membawa dua pucuk senjata M16 dan M4 untuk dijual kepada oknum anggota Perbakin Nabire.

Namun, ketika berada di Nabire, JH menyadari dirinya dibuntuti dan memilih menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Brimob Nabire.

Dansat Brimob Kotaraja Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Dansat Brimob Kotaraja Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) ((KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI))

"Di Nabire, atas permintaan Kapolres yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Nabire. Dari Polres Nabire, JH dijemput tim Polda Papua untuk diamankan di Mako Brimob Kotaraja," kata dia.

Baca juga: Anggota TGPF Kasus Pendeta Yeremia Dihadang dan Ditembak KKB Usai Olah TKP, Kini Dirawat di Jakarta

Godhelp menyebutkan, JH tidak tahu senjata yang dibawanya itu bakal diserahkan ke KKB.

Menurut keterangan JH, senjata tersebut dibawa untuk keperluan Perbakin.

"Maksud awalnya penjualan bukan untuk kelompok kriminal," kata Godhelp. (tribunnews.com/ kompas.com/ igman ibrahim/ Dhias Suwandi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan