Rabu, 3 September 2025

UU Cipta Kerja

Andi Gani dan Said Iqbal Hari Ini Akan Berduet Pimpin Unjuk Rasa Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI, dan Gekanas akan melakukan aksi unjuk rasa serentak di 24 provinsi

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Polisi siapkan pengamanan

Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa buruh yang menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan upah minimum 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengharapkan peserta unjuk rasa untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Sebab, angka penularan virus di Ibu Kota masih tinggi.

Baca juga: Seorang Buruh Nekat Larikan Sepeda Motor Remaja 14 Tahun, Modus Pura-pura Pinjam untuk Beli Bensin

"Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Jadi kita harapkan antisipasinya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Nantinya, Yusri menyampaikan konsentrasi massa akan terpusat di dekat patung kuda Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Unit 5 subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Renald Ramadhan pada Kamis lalu (15/10/2020) di Depok dengan barang bukti tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Dalam rilis tersebut Renald Ramadhan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Unit 5 subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Renald Ramadhan pada Kamis lalu (15/10/2020) di Depok dengan barang bukti tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Dalam rilis tersebut Renald Ramadhan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sebaliknya, pihak kepolisian belum bisa merinci jumlah personel yang diterjunkan untuk pengamanan.

"Kita lihat besok jumlah massanya. Yang jelas kita siapkan pengamanan," jelasnya.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi.

"Jangan sampai nanti masuk kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa ingin bikin rusuh," katanya.

Imbauan Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid 19 mengimbau agar massa tidak melakukan unjuk rasa yang berpotensi memunculkan kerumunan dan rawan penularan virus covid 19.

"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: 12 Kamera Tilang Elektronik di Kawasan Sudirman-Thamrin Rusak Pascademo UU Cipta Kerja


‎Terpisah, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa. Sebab angka penularan Covid-19 belum melandai.

"I‎ya memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan Covid-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan bepotensi adanya penularan," tuturnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)


Tri Yunis mengatakan unjuk rasa baru bisa dilakukan jika masyarakatnya patuh terhadap 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sehingga itu ujuk rasa yang dirasa aman dari penularan Covid-19.‎

Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Aktif di Sebagian Besar Kabupaten/Kota di Bawah 100

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan