Kasus Djoko Tjandra
Pengakuan Napoleon Terkait Aliran Uang Djoko Tjandra ke 'Petinggi Kita' Tak Tertuang di BAP
Irjen Napoleon Bonaparte terkait adanya aliran dana Djoko Tjandra ke 'petinggi kita' tidak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam pertemuan itu, Napoleon mengaku awalnya bisa membantu menghapus red notice di Indonesia asal dibayar Rp3 miliar. Namun akhirnya, Napoleon meminta harga lebih tinggi senilai Rp7 miliar karena untuk mengamankan atasannya juga. Dalam dakwaan, tidak disebut siapa atasannya itu.
"Naik ji (Tommy Sumardi, red) jadi 7 (miliar) Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," kata jaksa menirukan pernyataan Napoleon.
Tommy akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp6 miliar secara bertahap kepada Napoleon di ruang kerjanya. Uang suap dari Djoko Tjandra tersebut diberikan Tommy kepada Napoleon dalam bentuk 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.