Senin, 8 September 2025

Ongkos Umrah Kini Mencapai Rp 35 Juta, Naik 30 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta karena masa pandemi Covid-19.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Sejumlah calon jamaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Setelah tujuh bulan menangguhkan umrah, Kerajaan Arab Saudi resmi membuka umrah tahap pertama untuk Indonesia dengan kuota 278 jamaah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor penyelanggaraan umrah turut terdampak pandemi Covid-19.

Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta.

Hal itu diungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, dalam talkshow Tribun Corner 'Umrah di Masa Pandemi', Selasa (10/11/2020).

"Kalau kami itung-itungan hanya sekitar 30 persen biaya normal," ujar Firman.

Ia memaparkan, pada kondisi normal harga perjalanan umrah sekitar Rp 20 juta.

Baca juga: Jemaah Umrah akan Dikarantina di Asrama Haji Saat Tiba di Indonesia

Sementara kini, terdapat penyesuain yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, prosedur tambahan seperti karantina, maupun kenaikan pajak 10 persen di Arab Saudi.

"Keberangkatan pertamanya ini harga sudah di antara 30 juta, 33 juta sampai 35 juta sebelumnya sekitar 27 28 bisa. Sekarang sudah 33-35 juta dengan mutu pelayanan minimal," ungkap dia.

Sebagai penyelanggara pihaknya mengungkap kenaikan harga paket umrah wajar dan menjadi pilihan bijaksana baik calon jemaah dan PPIU.

"Penyesuaian biaya ini sebuah pilihan bagi jemaah yang tertunda, jika kemudian merasa siap untuk diperhatikan dalam masa panemi ini tetap ada penyesuaian biaya perjalanan," kata Firman.\

Baca juga: Hindari Kasus Impor, Satgas Covid-19 Minta Jemaah Umrah yang Pulang Dites Swab

Diketahui, hampir 8 bulan pemerintah Arab Saudi menutup sementara pelaksanaan umrah dan ziarah akibat pandemi Covid-19.

Umrah akhirnya dibuka pada Oktober secara bertahap dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan umrah untuk jemaah dari luar Arab Saudi atau jemaah internasional sendiri dibuka pada awal November lalu.

Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Baca juga: Ibadah Umrah Saat Pandemi, Amphuri Sebut Arab Saudi Belum Beri Kuota untuk Jemaah Indonesia

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan