Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Coba Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Nadiem mengatakan bahwa, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Untuk melakukan proses pencairan dana, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan, seperti berikut:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.
PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)