Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kondisi Terbaru Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang yang Sempat Kena Covid-19 Seusai Jaga Acara HRS
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan dan Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi sempat positif terjangkit COVID-19.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
"Saya ingin melihat data penanganan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Polisi harus peka terhadap hal-hal seperti ini. Saya sudah memerintahkan Kapolres mendirikan kampung tangguh di titik episentrum di setiap kelurahan dan RW," ungkapnya.
Baca juga: Kepala Daerah yang Wafat karena Covid-19 Bertambah, Terbaru Bupati Situbondo dan Ini Daftar Lainnya
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan kunjungan dadakan kepada Polres hingga Polsek untuk terus mengingatkan penanganan Covid-19.
Dengan penanganan yang baik, maka dampak sosial ekonomi akan bisa cepat kembali pulih.
"Saya akan terus keliling ke Polsek ke Polres untuk memberi motivasi agar penanganan Covid dalam rangka mendukung pemerintah daerah berkolaborasi bisa terwujud dengan baik. Mudah-mudahan Covidnya bisa kita tangani kemudian dampak sosial ekonomi bisa kita eliminir dan sekaligus tentunya situasi kamtibnas bisa semakin kondusif," tukasnya.
Kasus di Bogor
Sementara terkait kerumunan massa HRS di Bogor, selain mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemkab Bogor juga diminta Pemprov Jabar untuk mengeluarkan sanksi soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Puncak Bogor yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) lalu.
"Pak Gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati selaku ketua gugus. Pertama ya ini teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan. Kedua meminta segera menjatuhkan sanksi ya kepada aktivitas yang kemarin," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawam, Senin (23/11/2020) malam.
Dia menjelaskan bahwa terkait sanksi ini masih menjalani pembahasan dan masih belum diputuskan.
Seperti opsi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penutupan, penyegelan sementara tempat usaha sampai dengan ke denda dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 50 juta.
"Selain dikenakan administratif, juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang lama. Jadi kami lagi kaji dulu," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi soal kerumunan Habib Rizieq ini tidak secepat dikeluarkan seperti di DKI Jakarta karena masih menimbang berbagai aspek.
Namun dia menyebut bahwa penjatuhan sanksi ini secepatnya akan segera dikeluarkan.
"Kami lagi merumuskan dari berbagai aspek gitu ya. Banyak aspek yang harus kami kaji lagi. Secepatnya," ungkapnya.
Berujung pada laporan polisi ke Polres Bogor
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor resmi melaporkan soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor kepada pihak kepolisian.