Selasa, 19 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Jika Penuhi Panggilan, Polda Metro Jaya Pastikan Rizieq Shihab Ditest Swab Sebelum Diperiksa

Urutan pemeriksaan adalah pertama biro hukumnya dari FPI, menantu dari Rizieq Shihab inisialnya HA dan baru Rizieq

Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar channel YouTube tvOne
Habib Rizieq Shihab tiba di Tanah Air 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Imam besar FPI, Rizieq Shihab hari ini, Selasa (1/12/2020), akan diperiksa Polda Metro Jaya.

Tidak hanya memeriksa Rizieq, Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) ini juga menjadwalkan memeriksa Hanif Alatas dan Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI).

Pemeriksaan terkait kerumunan akad nikah puteri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Kombes Yusri Yunus, Senin (30/11/2020) memastikan surat panggilan untuk ketiganya sudah disampaikan penyidik ke mereka.

"Jadi untuk jadwal Selasa besok itu ada tiga saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan.

Pertama adalah biro hukumnya dari FPI.

Kemudian kedua, menantu dari MRS inisialnya HA.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Hari Ini Selasa, 1 Desember 2020, 23 Daerah Hujan Lebat Disertai Angin

Ketiga, saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red), juga kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).

Diharapkan kata Yusri ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Itu yang kita harapkan. Dan kami yakin mudah-mudahan kita warga negara Indonesia harus taat terhadap hukum," kata Yusri.

Dilakukan Test Swab

Polda Metro Jaya juga memastikan akan melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab jika hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Kita menerapkan protokol kesehatan.

Siapa pun yang kita lakukan pemeriksaan (swab), protokol kesehatan kita jalankan" kata Yusri Yunus.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan