Suap di Kementerian PU
Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Hong Arta John Alfred, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Kemudian, pemberian 'dana satu pintu' sebesar Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI. Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.
Terakhir, pemberian uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.