Senin, 8 September 2025

Suap di Kementerian PU

Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

Hong Arta John Alfred, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Kemudian, pemberian 'dana satu pintu' sebesar Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI. Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.

Terakhir, pemberian uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan