Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU Kresna Life
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas termohon dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna,
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
“Dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna. Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pidana yang menimpa Kresna Life ini,” kata Saddan beberapa waktu lalu.