Minggu, 17 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan diperiksa Komnas HAM, lalu kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, bicara soal tindakan autopsi terhadap korban

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit (kedua dari kanan), sidak ke Komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan diperiksa Komnas HAM, lalu kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, bicara soal tindakan autopsi terhadap korban 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar.

Aziz menyebutkan keluarga Laskar FPI dijadwalkan mendatangi Komnas HAM pada pukul 09.30 WIB.

"Ini guna memberikan bukti dan penjelasan versi kami kepada Komnas HAM pada hari Senin, pukul 09.30 WIB," terang Aziz, mengutip Tribunnews.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan progres Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI telah mencapai 75%.

Ia pun memberikan apresiasi pada Komnas HAM.

Aziz berujar pihaknya mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan dalam pengusutan kasus tewasnya enam Laskar FPI.

Pihak keluarga korban pun, ujar Aziz, sangat berharap banyak pada Komnas HAM.

"Kami sangat mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan sekaligus pengawal dalam pengusutan tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat terhadap enam syuhada," ucap Aziz, Minggu.

"Sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus kasus pelanggaran HAM berat oleh oknum penegak hukum terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya.

Autopsi Jenazah Laskar FPI Dinilai Sewenang-wenang

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Guntur Romli Lebih Percaya Kronologi Tewasnya 6 Laskar Versi Polisi Dibanding FPI: Tidak Bisa Dibela

Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Atas Hasil Investigasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Kuasa hukum enam Laskar FPI yang tewas, Aziz Yanuar, mengatakan proses autopsi terhadap jenazah korban dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.

Pasalnya, Aziz menganggap pihak kepolisian telah mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 ayat 2 dan 3.

Dilansir Tribunnews, adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

Lalu Pasal 134 ayat 3:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan