Reshuffle Kabinet
2 UU yang Dilanggar Jika Risma Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri Sosial
Ada 2 undang-undang (UU) yang dilanggar dalam situasi rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial saat ini.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
Pernyataan Risma

Sebelumnya diketahui Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk mengemban dua jabatan sekaligus.
Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.
"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Risma Mengaku Kaget Dana Perbaikan Data Capai Rp1,3 Triliun
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.
"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu."
"Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.
Surat Penguduran Diri Risma Ditunggu
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim, Jempin Mabrun, mengatakan pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri dari Risma setelah ditunjuk sebagai Mensos.
Nantinya, surat pengunduran diri Risma akan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat pelaksana tugas Wali Kota Surabaya untuk Whisnu Sakti Buana yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya.
"Sekarang kita masih menunggu surat pengunduran diri tersebut. Baru nanti Gubernur akan menujuk Plt," kata Jempin Mabrun, dikutip dari artikel Kompas TV, Rabu (23/12/2020).
Selanjutnya, Pemprov Jatim menunggu proses pemberhentian Risma sebagai wali kota melalui rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya.
Kemudian hasilnya nanti akan diajukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Fahdi Fahlevi) (Kompas TV/Tito Dirhantoro)