Rabu, 3 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Hakim Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Dalam vonis hakim, Tommy Sumardi terbukti memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Pleidoi Tommy Sumardi

Tommy Sumardi mengaku sama sekali tidak merekayasa keterangan apapun yang ia sampaikan selama sidang bergulir.

Tommy Sumardi menyatakan dengan tegas di depan majelis hakim bahwa keterangannya selama persidangan bukan sebuah rekayasa, termasuk mengakui pemberian suap kepada dua jenderal polisi dari uang milik Djoko Tjandra.

Bahkan ia mengatakan hanya orang gila yang mau merekayasa kasus yang pada akhirnya ikut menjerat dirinya juga.

"Disini saya tegaskan, saya masih waras. Hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Saya punya keluarga, punya anak dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," tegasnya.

Atas pengakuannya ini, Tommy Sumardi berharap majelis hakim memutus secara adil dengan mempertimbangkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia percaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini telah menangkap fakta hukum yang terungkap secara terang benderang dan jelas bahwa semua pernyataannya bukan rekayasa.

Dirinya berharap majelis hakim memutus perkara yang menyeretnya secara adil.

"Oleh sebab itu saya mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada saya. Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan," pungkas Tommy Sumardi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan