Pembubaran FPI
Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK
PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Editor:
Hendra Gunawan
"(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Pihaknya menduga ada oknum yang mencoba menggarong uang umat. Namun dirinya tak menjelaskan lebih jauh soal siapa yang dimaksud.
"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong," tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas," pungkasnya. (Ilham Rian/Reza Deni)