Sabtu, 16 Agustus 2025

Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar

Alasan kenapa rekening FPI diblokir, PPATK membeberkan penjelasannya. Bagaimana reaksi FPI?

Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pasca-pemerintah menyatakan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), rekening organisasi ini kini diblokir.

Pemblokiran rekening FPI ini telah dibenarnkan tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," terang Ichwanudin, Senin (4/1/2021), dilansir Tribunnews.

Mantan pengurus FPI pun mengajukan protes atas diblokirnya rekening mereka.

Menanggapi hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan mengapa rekening FPI diblokir.

Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil

Baca juga: Bareskrim Bakal Sampaikan Hasil Penyidikan Bentrokan FPI-Polri dalam Waktu Dekat

Melalui Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, pihaknya mengakui telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.

Mengutip Tribunnews, hal ini sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK dan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," terang Natsir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Diketahui penghentian seluruh aktivitas FPI telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Apa yang ada dalam SKB tersebut, jelas Natsir, perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai kewenangannya.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, satu diantaranya adalah meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) mengentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf i UU TPPU.

Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan UU tersebut, PPTAK saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.

PPTAK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, juga aktivitas individu yang terafiliasi dengan FPI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan PJK) termasuk bank-bank, untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Ahli Psikologi Forensik untuk Rekaman Suara Terkait Tewasnya Laskar FPI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan