Kamis, 11 September 2025

Abu Bakar Baasyir Bebas

Profil Abu Bakar Baasyir, Berulang Kali Dipenjara Terkait Kasus Terorisme Hingga Akhirnya Bebas

Akibat berbagai tudingan, Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar akhirnya ditangkap. Keduanya divonis sembilan tahun penjara, pada 1983.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia mendirikannya bersama Abdullah Sungkar dan beberapa orang lainnya.

Pada zaman orde baru, Baasyir sempat diburu akibat dituding memberikan hasutan.

Ia disebut menghasut orang-orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

Baca juga: Tak Ada Penyambutan Khusus di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo di Hari Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Tak hanya Abu Bakar Baasyir, tudingan itu pun dilayangkan pula pada Abdullah Sungkar.

Keduanya disebut melarang para santri di pesantren mereka untuk menghormat bendera.

Larangan menghormat pada bendera tersebut muncul karena perbuatan itu dianggap mencerminkan kesyirikan.

Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir pun disebut sebagai bagian dari gerakan Haji Ismail Pranoto (Hispran).

Gerakan Hispran ini dikendalikan seorang tokoh Darul Islam.

Akibat berbagai tudingan itu, Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar akhirnya ditangkap.

Keduanya divonis sembilan tahun penjara, pada 1983.

Dua tahun kemudian, mereka malah melarikan diri ke Malaysia.

Kala itu, kasus Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar masuk kasasi sehingga mereka menjadi tahanan rumah.

Dari situlah keduanya melancarkan pelarian dari Solo ke Malaysia.

Mereka melarikan diri melalui jalur perjalanan melewati Medan.

Di Malaysia, Abu Bakar Baasyir disebut-sebut membentuk gerakan Islam radikal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan