Sabtu, 6 September 2025

Abu Bakar Baasyir Bebas

Megawati Pernah Tolak Permintaan George W Bush Ekstradisi Baasyir ke Guantanamo

"Pertemuan itu disampaikan utusan khusus Presiden Bush dalam pertemuan rahasia di rumah Megawati," ujar Fred Burks.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Megawati Soekarnoputri. 

Saat itu, Abu Bakar Baasyir dituding terlibat dalam perencanaan dan pendanaan pelatihan paramiliter di Aceh.

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.

Saat itu, Baasyir didampingi 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 93 halaman dakwaan untuk Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.

Baca juga: Profil Abu Bakar Baasyir, Berulang Kali Dipenjara Terkait Kasus Terorisme Hingga Akhirnya Bebas

Baasyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis.

Kemudian, Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.

Pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut.
Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim sekitar pukul 13.45.

Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.

B'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Baca juga: Siapa Pemilik Jam Tangan yang Terjatuh Saat Abu Bakar Baasyir ke Luar dari Lapas Gunung Sindur?

Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan