Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden
Lima dari sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1/2021), menolak gugatan Rizal terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tenta
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
Sebelumnya Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, didampingi kuasa hukum Refly Harun melayangkan gugatan uji materi terhadap pasal 222 UU Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.
Dalam gugatannya, mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.
"Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada. Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi," kata Refly di MK kala itu.
Rizal Ramli meminta aturan itu dihapus sehingga setiap parpol bisa mencalonkan setiap orang menjadi calon presiden.
Rizal menjelaskan alasannya mengajukan uji materi ini. Dia mengaku ingin seleksi kepemimpinan di Indonesia lebih kompetitif.
"Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin, dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," kata Rizal Ramli waktu mendaftar.(tribun network/yud/dod)