Pro Kontra Rizieq Shihab
Diperiksa Bareskrim 3 Jam, Bima Arya Ditanya Kronologis Dirawatnya Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan merintangi informasi hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Bima Arya yang juga merupakan Kepala Satgas Covid-19 Bogor ingin memastikan pelaporan terhadap Rizieq tidak berkaitan dengan politik.
"Kita ingin tuntaskan juga sekalian menjelaskan kepada publik, biar publik itu clear ini nggak ada urusan politik nggak ada urusan apa-apa ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas," kata Bima Arya di Gedung Awaloedin Jamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Ia menuturkan pihaknya tak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Menurutnya, Bima akan menjelaskan kasus itu dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Bogor.
"Nggak ada (yang dipersiapkan) lebih kepada saya akan jelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari satgas mengapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," jelasnya.
Bima juga menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi pemeriksaan kali ini.
"(Dokumen) sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas kan ada landasan aturannya kita nggak keluar dari koridor itu," katanya.
Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Polisi Terkait Kasus Swab Test RS UMMI
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus merintangi memberikan informasi swab Covid-19 saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq menolak saat diperiksa pada Jumat (15/1/2021).
"Iya betul Habib Rizieq menolak diperiksa, Red)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Setelah Dipindah ke Rutan Bareskrim
Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat
Aziz menuturkan kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan.
"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021) lalu.
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.