Kamis, 28 Agustus 2025

Penanganan Covid

Soal Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19, Pengamat Hukum: Terlalu Berlebihan

Soal sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19, pengamat hukum Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Freepik
ilustrasi vaksin. Soal sanksi pidana bagi masyarakat penolak vaksin Covid-19, pengamat hukum sekaligus Advokat Taufiq Nugroho: Terlalu Berlebihan, Senin (18/1/2021). 

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet, juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

Budi mengatakan pemerintah perlu meyakinkan masyarakat untuk mau ikut vaksinasi Covid-19.

Budi Gunadi Sadikin - Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin - Menteri Kesehatan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: Vega Darwanti Siap Divaksin, Berharap Vaksin Covid-19 Jadi Harapan Baru Indonesia

Baca juga: Kata Mereka yang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Sebab, vaksinasi sudah menjadi bagian dari program pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Merangkul, mengajak, dan meyakinkan. Karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," ujarnya.

Bertalian dengan itu, Budi mengatakan pemerintah bakal secara masif menyosialiasikan vaksin Covid-19 lewat media-media mainstream atau media sosial.

Sumber-sumber yang kredibel di bidang kesehatan akan digunakan pemerintah untuk menepis hoaks soal vaksin Covid-19.

"Kami akan meminta sumber-sumber yang kredibel untuk bicara lebih banyak untuk menangkal hoaks," ucap Budi.

"Kami juga butuh dukungan bapak/ibu (anggota DPR) untuk bisa membantu mengomunikasikan ke seluruh konstituen di daerah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Tsarina Maharani) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan