Minggu, 31 Agustus 2025

Pembubaran FPI

PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembelokiran terhadap 92 rekening FPI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae (tengah) menyampaikan paparannya didampingi Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Barat, Ismet Inono (kiri) dan Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Satuan Layanan Administrasi, Sukarelawati Permana pada konferensi pers di KPwBI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis (7/6/2018). Berdasarkan data PPATK, mulai periode 2017 sampai dengan kuartal I 2018, terdapat 52 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan nilai lebih dari 41 Milyar yang didominasi oleh petahana. 

"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir ada yang itu. Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM. Kalau orang-orang sumbang biasa kan gapapa. Namanya orang nyumbang ga dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," kata Mahfud.

Mahfud mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK. Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan