Selasa, 2 September 2025

Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tidak Terjebak Perolehan Angka

Saat ini MK telah menerima 132 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tidak Terjebak Perolehan Angka
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.

“Kami meyakini Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang, dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada seperti Bawaslu yang diduga menyebabkan suara pihak paslon no 02 membengkak drastis,” tutup Sulaiman.

Anggota Bawaslu Munawar Khalil mengatakan  telah  melaksanakan rapat pembahasan dengan sentral Gakumdu kemudian melakukan kajian terhadap laporan dari pemohon.

“Kesimpulannya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administriatsi dan tindak pidana pemilihan,” ujar Munawar Khalil pada persidangan MK beberapa waktu lalu. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan