Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Asabri

Respons LPSK Sikapi Permohonan Justice Colabolator Tersangka Kasus Korupsi Asabri

LPSK menyatakan penetapan status Justice Collaborator (JC) dalam dugaan korupsi yang terjadi di PT ASABRI sebaiknya merujuk pada aturan yang tepat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Senin (14/10/2019). 

Menurut hemat Edwin, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.

Dengan demikian, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 Tahun 2011 tidak relevan untuk diterapkan.

“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan” ujar Edwin.

Terakhir, Edwin berharap koordinasi penegak hukum dan LPSK terus dilakukan.

Menurutnya, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yaitu mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," kata Edwin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan