Senin, 8 September 2025

Simak Sejarah Imlek di RI: Dilarang Soeharto saat Orde Baru, Dijadikan Hari Libur oleh Megawati

pada 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga keturunan Tionghoa bersembahyang di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Sembahyang Malam Tahun Baru Imlek 2572 dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jadwal ibadah dengan hanya sampai pukul 19.00 WIB untuk mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sikap diskriminatif yang mereka terima baik secara politik maupun sosial, membuat sebagian warga keturunan Tionghoa sampai merasa perlu menyamarkan identitas etnik dan kebudayaan mereka hanya agar bisa tetap bertahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Antara lain dengan mengganti nama Cina mereka dengan nama yang lebih Indonesiawi.

Dibebaskan oleh Gus Dur

Lantas, sejarah Imlek di Indonesia berlanjut di era kepemimimpian Presiden Abdurrahman Wahid.

Pada 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2000, isinya mencabut Inpres No 14/1967 yang dibuat Soeharto tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Artinya, warga keturunan Tionghoa tak lagi memerlukan izin khusus untuk mengekspresikan secara publik berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka.

Kemudian, pada 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Mulai tahun 2003, hingga saat ini tahun baru Imlek merupakan hari libur nasional.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Sejarah Imlek di Indonesia: Dilarang Soeharto, dijadikan hari libur oleh Megawati

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan