Kamis, 21 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Permohonan Danni-Nasir Soal Sengketa Pilkada Nunukan Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hakim

MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020.

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Majelis Hakim Konstitusi 

Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon soal paslon nomor urut 01 yang juga sebagai bupati petahana diduga telah melakukan politik uang dengan memanfaatkan APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politiknya berupa pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai badan pengelola perbatasan daerah Kabupaten Nunukan, pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan serta pembayaran tunjangan khusus kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

Menurut Mahkamah, dalil ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan