Senin, 29 September 2025

POPULER NASIONAL Daftar Jenderal Polisi Dimutasi | Kemungkinan Hukuman Mati untuk Kompol Yuni Cs

Simak berita populer nasional Tribunnews! Daftar jenderal polisi yang dimutasi hingga kemungkinan sanksi hukuman mati untuk Kompol Yuni cs.

Editor: Daryono
TribunJabar.id
Mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Simak berita populer nasional Tribunnews! Daftar jenderal polisi yang dimutasi hingga kemungkinan sanksi hukuman mati untuk Kompol Yuni cs. 

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti, ditangkap Propam karena menggunakan narkoba.

Kompol Yuni Purwanti berprestasi dalam bidang pemberantasan narkoba ini diamankan saat sedang mengonsumsi bersama 11 anggota lainnya, Rabu (17/2/2021).

Dari tes urine Kompol Yuni Purwani bersama 11 anggotanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Akibat kelakuannya, Kompol Yuni dipecat dari Kapolsel Astana Anyar.

Sebelum terbukti menggunakan narkoba, Kompol Yuni dikenal pemburu para pengguna narkoba.

Baca juga: Kompol Yuni Purwanti Terjerat Narkoba, Kapolda Jabar: Terancam Dipecat atau Dipidanakan

Baca juga: Profil Kompol Fajar Hari Kuncoro, Pengganti Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astana Anyar yang Dicopot

Selama menjadi polisi, Kompol Yuni pernah menempati sejumlah jabatan, di antaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.

Saat itu dia ditakuti para pengguna narkoba di Bogor.

Dikenal ahli menyamar, kadang dia hanya menggunakan kaus dan celana jins saat hendak menangkap pengguna narkoba.

Penampilan nyentrik Kompol Yuni ini memang semata-semata untuk menyamar agar tersangka narkoba dapat diamankan.

Baca selengkapnya >>>

4. Kemungkinan Hukuman Mati untuk Kompol Yuni Cs

Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maksimal hukuman mati.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Kompol Yuni dan 11 Anggota Tersandung Narkoba, Kapolda Jabar: Pilihannya 2, Dipecat atau Dipidanakan

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sesalkan Kompol Yuni, Pernah Tangani Masalah Narkoba Justru Terjerat Narkoba 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan