Rabu, 27 Agustus 2025

Wamenkumham Nilai Pidana Mati Layak Bagi 2 Eks Menteri yang Korupsi, Ini Tanggapan Refly Harun

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Tangkapan Layar Youtube Refly Harun
Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi. 

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan