Mahfud MD Umumkan Tim Kajian UU ITE, Ini Pertimbangan Pembentukan, Susunan, dan Tugasnya
Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021) di Kantor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik.
Dalam salinan keputusan tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/2/2021) ada dua pertimbangan dibentuknya tim tersebut.
Pertama, bahwa dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua, bahwa setelah berlaku sejak tanggal 21 April 2008, pelaksanaan UU ITE ternyata menimbulkan kontroversi karena ada yang menilai memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet (haatzai artikelen).
Sehingga untuk merespon pendapat-pendapat masyarakat tersebut, pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional TNI-POLRI tanggal 15 Februari 2021 Presiden mengarahkan perlunya dilakukan pengkajian baik terkait kriteria implementatif maupun terkait perumusan substansinya.
Tim tersebut terdiri dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Komuninasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Untuk Bereskan Masalah UU ITE
Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Mahfud MD
tim kajian hukum
UU ITE
Jhonny G Plate
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kronologi Tragedi Pohon Randu Tumbang dan Timpa Mobil yang Melintas di Pemalang, 4 Orang Tewas |
![]() |
---|
Pengamat Ini Yakin Kepengurusan Demokrat Hasil KLB Deliserdang akan Disahkan Kemenkumham |
![]() |
---|
Pria di Jember Bacok Kepala Tetangga Hingga Tewas, Bermula Dari Pengakuan Istri Soal Perselingkuhan |
![]() |
---|
Gatot Nurmantyo Buka-bukaan Pernah Diajak Kudeta Partai Demokrat, dan Sindiran AHY untuk Moeldoko |
![]() |
---|
JADWAL PENGUMUMAN Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Cara Cek Lolos dan Tidak Lewat SMS |
![]() |
---|