Revisi UU ITE
Komnas HAM Harap Pemerintah Lebih Terbuka dan Partisipatif dalam Proses Revisi UU ITE
Komnas HAM menyambut baik ide revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digulirkan pemerintah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Choirul Anam mengaku menyambut baik ide revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digulirkan pemerintah.
Ketika ditanya tanggapannya terkait dengan komposisi Tim Pelaksana Kajian UU ITE, ia berharap prosesnya lebih terbuka dan partisipatif.
"Terkait ide revisi kita menyambut baik, namun berharap prosesnya lebih terbuka dan partisipatif. Banyak akademisi dan NGO yang memberikan perhatian, punya kajian, dan bahkan terlibat dalam perdebatan terkait ini di internasional, jika dilibatkan akan lebih baik," kata Choirul Anam ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media
Choirul Anam mengatakan sampai saat ini belum ada agenda pertemuan dengan Tim Pelaksana Kajian UU ITE yang telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Senin (22/2/2021).
Namun demikian, Komnas HAM telah melalukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (23/2/2021).
Ia mengatakan revisi UU ITE harus tetap harus jalan dan pembenahan penanganan kasus juga harus jalan.
"Agar simultan memperbaiki dan menjaga hak asasi," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM
Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
Revisi UU ITE
1. Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM |
---|
2. Kominfo Ikut Kaji Pedoman Pelaksanaan UU ITE: Bukan Norma Hukum Baru, Jangan Keliru Ditafsirkan |
---|
3. Surat Telegram Kapolri: Kasus Pencemaran Nama Baik, Fitnah dan Penghinaan Tidak Ditahan |
---|
4. Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel |
---|
5. Busyro Muqqodas Sebut Rezim Saat Ini Mirip dengan Era Orde Baru |
---|