Minggu, 7 September 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Apa Itu Unlawful Killing atau Ekstrajudicial Killing? Kasus Laskar FPI yang Ditembak Polisi

Unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. 

Hal itu lantaran tidak ada unsur pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat) karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria."

Baca juga: Polri Gelar Perkara Bareng Kejaksaan Agung Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek

"Misalnya ada suatu desain operasi, suatu perintah yang terstruktur terkomando dan lain-lain."

"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kami temukan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam tayangan Kompas TV, Kamis (14/1/2021).

Untuk itu, Komnas HAM menyimpulkan insiden ini adalah pelanggaran hak asasi yakni menghilangkan nyawa manusia, yang mengarah pada unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang benar.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan