Diputus MA hingga Berdamai, Akhir Cerita Kisruh Partai yang Pernah Berkubu
Parta-partai besar bahkan mengalami hal yang sama yakni terdapatnya dua kubu dalam internal partai, penyelesaian hukum di MA hingga berdamai
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Kondisi tak harmonis pernah dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam jalannya politik Tanah Air.
PPP terpecah dalam dua kubu kepemimpinan.
Yakni kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz.
Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta PPP kubu Romahurmuziy.
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Tidak Mencintai Demokrat
PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.
PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.
Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.
Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.
Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (22/11/2016).
Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romi dianggap tidak sah.
Menkumham diminta mencabut SK itu dan mengesahkan kubu Djan Faridz.

Golkar Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono