Senin, 22 September 2025

Diputus MA hingga Berdamai, Akhir Cerita Kisruh Partai yang Pernah Berkubu

Parta-partai besar bahkan mengalami hal yang sama yakni terdapatnya dua kubu dalam internal partai, penyelesaian hukum di MA hingga berdamai

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Golkar Priyo Budi Santoso (kanan) usai menyatakan bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat dan keluar dari Koalisi Merah Putih, di Kantor DPP Hanura, Jumat (13/3/2015). Sebelumnya Kemenkum HAM menyatakan bahwa pengurus Partai Golkar yang diakui pemerintah adalah pengurus Partai Gokar versi Munas Ancol. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Kondisi tak harmonis pernah dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam jalannya politik Tanah Air.

PPP terpecah dalam dua kubu kepemimpinan.

Yakni kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz.

Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta PPP kubu Romahurmuziy.

Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Tidak Mencintai Demokrat

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.

Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.

PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.

Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.

Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.

Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (22/11/2016).

Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romi dianggap tidak sah.

Menkumham diminta mencabut SK itu dan mengesahkan kubu Djan Faridz.

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) didampingi pasangan Calon Wali Kota Bandung, Nurul Arifin dan Chairul Yaqin Hidayat (Nuruli) mengunjungi Posko Relawan Nuruli, di Jalan Tamblong, Kota Bandung, Senin (2/4/2018). ARB meyakini Nurul Arifin bakal menjadi wali kota Bandung terbaik dan memiliki kemampuan untuk memimpin dalam lima tahun ke depan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) didampingi pasangan Calon Wali Kota Bandung, Nurul Arifin dan Chairul Yaqin Hidayat (Nuruli) mengunjungi Posko Relawan Nuruli, di Jalan Tamblong, Kota Bandung, Senin (2/4/2018). ARB meyakini Nurul Arifin bakal menjadi wali kota Bandung terbaik dan memiliki kemampuan untuk memimpin dalam lima tahun ke depan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Golkar Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan