Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU ITE

Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan UU ITE Tak Masuk Prioritas Prolegnas 2021

Revisi UU ITE merupakan prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia. 

TRIBUN/HO
Buruh pelabuhan maritim Australia membawa poster sebagai bentuk dukungan kepada aktivis SP JICT Rio Wijaya di Australia, Kamis (28/11/2019). Dukungan dari dalam dan luar negeri mengalir untuk Rio yang ditahan akibat dianggap melanggar UU ITE. TRIBUNNEWS/HO 

Damar meminta pemerintah tidak berhenti pada membuat pedoman interpretasi UU ITE saja, tetapi betul-betul merevisi total 9 pasal bermasalah. 

"Agar UU ITE menjadi Undang-undang yang lebih baik dalam mengatur kehidupan warga dengan kepastian hukum dan berkeadilan," katanya.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan UU ITE untuk dihentikan terlebih dahulu dengan menerbitkan SP3 di tingkat kepolisian dan SKP2 di tingkat kejaksaan.

“Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, segenap jajaran Kemkopolhukam dapat menimbang tiga usulan. Pertama, dengan alasan kemanusiaan, mengusulkan ke Presiden untuk pemberian amnesti atau pembebasan tanpa syarat mereka yang dipenjara karena UU ITE dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Usman Hamid.

"Kedua, merekomendasikan ke Kapolri untuk penerbitan SP3 oleh kepolisian untuk kasus-kasus tertentu ITE dan berdasarkan telaah bersama lembaga negara yang independen dan masyarakat sipil. Ketiga, merekomendasikan ke Jaksa Agung untuk penerbitan SKP2 oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum,” imbuhnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan