Kamis, 21 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Moeldoko Cs Anggap AD/ART 2020 Tidak Sah, Kubu AHY Sebut Mereka Sama Saja Menghina Menkumham

Partai Demokrat kubu AHY menyebut para pelaku kudeta sama saja menghina pekerjaan Menkumham yang tidak cakap kalau AD/ART 2020 tidak sah.

Penulis: Inza Maliana
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko 

Bahkan, mereka juga menyebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Demokrat AHY tidak sah karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Baca juga: Hari Ini, Partai Demokrat Pimpinan AHY akan Sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca juga: Kantor DPP Demokrat Kubu Moeldoko di Jalan Pemuda Rawamangun, Tempat Bersejarah SBY jadi Presiden

Hal itu disampaikan oleh mantan kader Partai Demokrat, Darmizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021) lalu.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata Darmizal, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun

Ia menyebut sejumlah hal yang dinilai cacat dalam kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY.

Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," jelas Jhoni.

Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Benny K Harman: Pemerintah Punya Kewajiban Jaga Partai Demokrat yang Sah

Baca juga: Andi Arief sebut Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Didaftarkan ke Kemenkumham

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.

Sementara, lanjut Jhoni, tugas Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

Atas dasar itu, Jhoni menyebut AD/ART 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan