Sabtu, 30 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Fakta Terbaru Kasus Suap Edhy Prabowo, Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar hingga Pengakuan Sekretaris

Hari ini, Senin (15/3/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hari ini, Senin (15/3/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus tersebut.

Dari pantauan Tribunnews.com, di Gedung Merah Putih KPK, uang-uang tersebut diangkut dua mobil tipe MPV (Multi Purpose Vehicle).

Petugas saling gotong-royong mengantarkan uang ke atas troli yang berada di pelataran gedung dwiwarna komisi antikorupsi.

"Hari ini (15/03/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Penjelasan Effendi Gazali Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo

Ali menerangkan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP Irjen Pol Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) Rina.

"Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," katanya.

Kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut seperti dirangkum Tribunnews.com dalam sepekan terakhir :

1. Sewa Apartemen Sespri Wanita Bernama Fidya Yusri Rp 160 Juta Pertahun

Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.

Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

Baca juga: Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar di Rumah

Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.

Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.

Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.

Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.

"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.

Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.

PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

2. Simpan uang Rp 10 di Rumah

Sekretaris Pribadi  Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, mengatakan bahwa Edhy menyimpan uang Rp7-10 miliar dalam bentuk tunai di kediaman pribadinya.

Hal tersebut disampaikan Amiril saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Awalnya, Amiril ditanyai soal sejak kapan dia mengurus keuangan Edhy Prabowo.

Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy sejak 2015.

"kalau ada uang kegiatan saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," kata Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata.

Baca juga: Ngaku Diperintah Edhy Prabowo, Eks Pejabat KKP Terpaksa Setujui Izin Ekspor Benur 5 Perusahaan

Tak tanggung-tanggung, uang Rp7-10 miliar disimpan dalam bentuk tunai.

"Rp7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah," kata Amiril.

Ia membeberkan semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk tunai. 

Uang itu ucap Amiril uang itu betasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi.

Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi.

Ia mengaku bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.

Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang.

"Sumbernya saya kurang memperhatikan tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," katanya.

3. Penyitaan rumah

Sebelumnya, KPK pun telah menyita rumah milik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.

Rumah yang disita KPK ini berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Hari ini (3/03/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Ngaku Diperintah Edhy Prabowo, Eks Pejabat KKP Terpaksa Setujui Izin Ekspor Benur 5 Perusahaan

Diketahui, KPK sempat mendalami transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak oleh tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) yang diduga menggunakan uang dari para eksportir benih bening lobster.

Hal tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa karyawan swasta bernama Jaya Marlian.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali, Senin (22/2/2021).

Baca juga: KPK Pertajam Bukti Pencucian Uang di Kasus Edhy Prabowo

Diketahui KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo di Cilandak

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Penulis: Ilham Rian Pratama/Hasanuddin A

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan