Respons Komisi VII DPR Sikapi Kenaikan Tarif Layanan GeNose C19 di Stasiun Jadi Rp 30 Ribu
PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melakukan penyesuaian tarif layanan skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19 di stasiun.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Joni juga mengungkapkan, dengan menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose C19 membuktikan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021.
"Untuk calon penumpang Kereta Api (KA) yang ingin melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking yang sudah lunas," kata Joni.
Selain itu, calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 dengan GeNose C19 juga tidak diperbolehkan merokok, makan, minum kecuali air putih selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai, Joni mengimbau kepada para calon penumpang, untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api.