Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Terus Lakukan Protes Minta Sidang Offline, Rizieq: Saya Tak akan Dapat Keadilan Jika Sidang Online
Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (19/3/2021).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat ditunda, sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agenda pada sidang lanjutan hari ini adalah pembacaan dakwaan yang sempat tertunda di sidang sebelumnya, Selasa (16/3/2021), karena adanya kendala teknis selama persidangan berlangsung.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Rizieq akan kembali mengikuti secara online melalui sambungan video conference dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Sejak persidangan dimulai Riqieq terus melakukan protes dan meminta dirinya dihadirkan langsung di persidangan.
Ia dengan tegas tak ingin menghadiri sidang jika dilakukan secara online.
Baca juga: Tak Diizinkan Hadir Langsung, Rizieq Shihab Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki
Baca juga: Hadir di Persidangan Rizieq Shihab, Neno Warisman: Saya Ingin Meliput
Rizieq merasa ada undang-undang yang menjamin dan melindunginya untuk hadir secara langsung di persidangan.
"Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang."
'Undang-undang menjamin dan melindungi saya untuk hadir di ruang sidang. Saya meminta menuntut undang-undang itu diterapkan," kata Rizieq, dikutip dari tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (19/3/2021).
Menurut Rizieq pelaksanaan sidang online ini tidak adil baginya.
Karena jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), terdapat dua alternatif sidang yaitu online dan offline.
Ia juga merasa jika majelis hakim ingin mengambil keputusan sidang online maka harus atas persetujuan terdakwa.
Baca juga: Tolak Sidang Online,Rizieq: Silakan Majelis Hakim dan Jaksa Lanjutkan Sidang Sampai Vonis Tanpa Saya
Baca juga: Tim Hukum Rizieq Tak Bisa Masuk Pengadilan, Neno Warisman: Ini Mencederai Demokrasi
Lebih lanjut, mantan Pemimpin Front Pembela Islam ini menyatakan dirinya sangat menghormati persidangan dan proses hukum sesuai amanat undang-undang.
Rizieq juga menilai PERMA tidak bisa mengalahkan undang-undang.
Kecuali ada perubahan undang-undang dari DPR atau pembuatan Perpu dari Presiden yang mewajibkan dirinya untuk datang di sidang online, Rizieq menyatakan akan siap hadir dan menaatinya.
"Kecuali ada perubahan undang-undang dari DPR atau dari Bapak Presiden Jokowi saat ini juga membuat Perpu yang mewajibkan saya hadir online saya siap menaati undang-undang atau Perpu yang ada."
'Tapi kalau undang-undang yang melanggar hak saya semacam ini dimana saya mau cari keadilan. Sidang online ini saja sudah tidak adil," tegas Rizieq.
Baca juga: Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di Depan Gerbang PN Jakarta Timur
Baca juga: Tanggapi Kejadian di Sidang Rizieq Shihab, Ini Sikap Komisi Yudisial
Bahkan Rizieq menuturkan jika tetap dipaksakan untuk sidang online, ia mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan sidang tanpa kehadirannya bersama pengacara.
"Saya ikhlas saya ridho, saya tunggu vonisnya berapapun yang ditetapkan saya ridho. Saya tidak akan mendapatkan keadilan kalau sidangnya online."
"Silahkan mejelis hakim melanjutkan sidangnya, saya permisi saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online. Tapi kalau sidang offline saya siap ikut dari awal sampai akhir dengan tertib dengan disiplin," tutur Rizieq.
Sementara itu majelis hakim terus memberikan penjelasan kepada Rizieq, bahwa jika ia tak hadir dipersidangan maka akan merugikan dirinya sendiri.
Karena walaupun Rizieq tidak hadir, persidangan akan tetap berjalan sesuai agenda yang ditentukan.
Baca juga: Kasus Habib Rizieq Shihab, Menolak Online hingga Mabes Ancang-ancang
Baca juga: Cegah Perilaku Merendahkan Hakim, KY Akan Awasi Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim

"Ini adalah tempatnya habib memperoleh keadilan, maka ikutilah dengan baik proses persidangan ini, apabila habib tidak mau mengikuti persidangan ini maka merugikan habib sendiri."
"Karena sidang tetap jalan meskipun habib tidak datang di persidangan. Itu adalah perintah KUHP. Jadi yang rugi adalah habib sendiri," jelas Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim pun menjelaskan tidak bisa mewujudkan keinginan Rizieq untuk dihadirkan langsung di persidangan karena dinilai akan memancing kerumunan.
"Mengenai keinginan habib untuk dihadirkan langsung di persidangan ini kami tidak bisa terima kami mohon maaf itu undang-undangnya tegas, karena itu akan memancing kerumunan masa."
"Habib ini banyak simpatisan disini, banyak simpatisan diluar. Ketika habib datang disini itu akan terjadi kerumunan, kerumunan yang sangat besar diluar dan ini tidak akan mengurangi nilai persidangan kita," tegasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)