Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD
Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.
Baca juga: Polisi Bantah Terjadi Kekerasan Terhadap Rizieq Shihab Saat Sidang Virtual di Rutan Bareskrim
Baca juga: Heboh di Medsos! Jembatan Sepanjang 4 Meter dan Lebar 4 Meter ini Habiskan Anggaran Rp 200 Juta
Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.
"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud.
Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court.
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.
Korban UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD sempat ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.
Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia. Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ngobrol Bareng Hotman Paris di Kopi Johny
Baca juga: Ini 5 Alasan MUI Perbolehkan Gunakan Vaksin AstraZeneca Meski dari Tripsin Babi
Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya. Bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.
Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu.
"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.
Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari DPR dan MPR untuk Revisi Beberapa Pasal
Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.