Selasa, 28 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Kronologi Penangkapan Hingga Penahanan 'Crazy Rich' Samin Tan, Diringkus KPK Saat Berada di Kafe

Pelarian Samin Tan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan ditahan KPK, Selasa (6/4/2021). 

Samin Tan tak datang tanpa memberi alasan.

Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019.

Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.

PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.

KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.

Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara.

Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

Samin Tan sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved