Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Keterangan Saksi Buktikan Tak Ada Kedaruratan Kesehatan di Megamendung
Dalam persidangan, Rizieq mengaku penjelasan sejumlah saksi yang dihadirkan membuatnya tertarik.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
"Artinya data ini jadi penting sekali bahwa kerumunan itu tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan masyarakat," tegas Rizieq.
Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.
Dalam perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.