PROFIL AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK juga Tersangka Kasus Suap, Miliki Harta Rp 461 Juta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan dari kalangan kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju, menjadi tersangka kasus suap.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.
Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait honor pengamanan pemilu.
Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.

Sementara itu dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), AKP Stefanus Robin tercatat memiliki harta sebanyak Rp 461 juta.
Lengkapnya, Robin tercatat mempunyai 3 unit kendaraan, masing-masing motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 senilai Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 senilai Rp 7 juta, dan mobil Honda Mobilio tahun 2017 senilai Rp 95 juta.
Sehingga total untuk nilai kendaraannya adalah Rp 111 juta.
Baca juga: Penyidik Terima Suap, Eks KPK Minta Pimpinan Jilid V Mundur
Robin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta, serta kas dan setara kas Rp 10 juta.
Ia juga melaporkan utang senilai Rp 172 juta.
Sehingga harta keseluruhannya yang dia miliki adalah berjumlah Rp 461 juta.
Robin melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ Hasanudin Aco)