Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sopan Santun Masuk Dalam Pertimbangan Jaksa
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam tuntutannya jaksa membeberkan empat poin yang memberat Rizieq Shihab.
"Pertama terdakwa pernah dihukum selama dua kali yaitu dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Kedua, Rizieq Shihab dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penangan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Ketiga, Rizieq Shihab juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
"Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di ruang persidangan," kata Adnan.
Selain pertimbangan yang memberatkan, jaksa Adnan juga menyatakan beberapa pertimbangan yang meringankan Rizieq Shihab.
Adnan mengatakan, Rizieq dianggap bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari mengingat dirinya merupakan tokoh agama.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Pasal 93 ayat 1.
Baca juga: Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat" kata jaksa.
Dengan begitu, jaksa Adnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," katanya.
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lanjut Adnan mengatakan, Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Perkara Kerumunan
Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sebagai informasi, perkara ini terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.