Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Suap PK

Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil

Rohadi, si PNS tajir, membeli sejumlah aset mewah dari hasilnya mencuci uang. Ia tercatat membeli tujuh bangunan dan 19 mobil.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). Rohadi yang sudah menjadi terpidana suap ini, kembali diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

7. Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi.

Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (waterboom), rumah sakit, dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.

Kendaraan bermotor (Bernilai Rp7,71 miliar)

1. 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp280 juta;

2. 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp90 juta;

3. 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp215 juta;

4. 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp490,938 juta;

5. 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp227,621 juta;

6. 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp270 juta;

7. 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp237,1 juta;

Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu

Baca juga: Di Persidangan Rohadi, Hakim Tegur Saksi: Kau Jangan Tutup-tutupi Ya

8. 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp120,275 juta;

9. 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp214,7 juta;

10. 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp559 juta;

11. 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp958 juta;

12. 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilai Rp388 juta dan Rp387 juta;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan