Kamis, 28 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta, Hakim Ungkit Soal Ketimpangan Perlakuan Dalam Putusannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan

Editor: Adi Suhendi
Rizki Sandi Saputra
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan itu diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap eks Imam Besar FPI itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Hal itu bermula saat majelis hakim menyatakan pertimbangannya kalau upaya penjeraan dan ketika ketertiban telah kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi.

Hakim mengatakan hal tersebut, usai melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di berbagai wilayah, satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis.

Sebab katanya, tiada seorang pun yang berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Rizieq Shihab dan Lima Mantan Petinggi FPI Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis Perkara Petamburan

"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Bahkan hakim menilai, kalau adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi belakangan ini karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19.

"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," katanya.

Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung

Atas dasar itu, majelis hakim akhirnya hanya memutuskan Rizieq Shihab bersalah dengan pidana hukuman denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan pendiri ormas FPI itu dipenjara 10 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sebab dalam vonisnya hakim mengatakan kalau terjadinya kerumunan di Megamendung karena faktor ketidaksengajaan Rizieq Shihab.

"Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," kata Hakim.

Diketahui, Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta

Perbuatan eks Imam Besar FPI itu juga disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.

"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum maka dakwaan lainya dikesampingkan," kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku.

Sebab Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Adapun pada pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat membacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan